Rabu, 22 Desember 2010

Pengelolaan Air bersih Di Serepong Babakabkaret Cianjur


LOGO BPA TIRTA MANDIRI

Tahu kah Kalian di kampung serepong desa babakankaret cianjur sudah ada saluran air bersih langsung rumah-kerumah bisa di sebut PAM.

" INI CERITA NYATA " simak dulu ya.

 Dari jauh tendengar suara adzan, perlahan demi perlahan masyarakat bergegas menuju masjid dan langsung mengambil air wudhu tuk melaksanakan ibadah sholat.

"Alhamdulilah", Ucap salah seorang warga Serepong, sebut saja "bah anom". Bah anom mulai bercerita, "cu kamu harus bersyukur sekarang, tak perlu lagi kamu berangkat mandi ke sumur uyi, saat musim kering seperti saat ini."kata bah anom. "emangnya kenapa bah" jawab cucunya. "Dulu sebelum adanya saluran air ini tujuan masyarakat serepong, lebak dongkol dan sekitarnya kalau musim kering, waktu-waktu saat ini ngantri untuk sekedar mandi, kamu sih enak cu, tak usah ngantri lagi tinggal buka keran saja langsung cor curulung." kata bah anom, "ooh gitu ya bah, Lalu gimana bah asal mula adanya saluran air ke rumah kita" tanya cucunya. Tanpa basa basi bah anom langsung bercerita.  Kira-kira di awal tahun 2006 pemerintah daerah cianjur mengabulkan pengajuan dari masyarakat,.yang sekian lama dinantikan semenjak tahun 1996 oleh masyarakat setempat. untuk pengadanya saluran air bersih langsung kerumah atau bisa sebut PAM. ,,, nanti di sambung.. ngaso dulu...


poto-poto pengelolaan air Tirta mandiri












PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR
KECAMATAN CIAJUR
KANTOR DESA BABKANKARET
Jl. Desa Babakankaret No 01 Cianjur

PERATURAN DESA BABAKANKARET
KECAMATAN CIANJUR KABUPATEN CIANJUR
NOMOR : 25 MARET  TAHUN 2011

TENTANG
PENETAPAN TARIF AIR BERSIH PADA
KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT ( KSM )
TIRTA MANDIRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BABAKANKARET

Menimbang  : 
  a. Bahwa KSM yang didirikan berdasarkan peraturan Desa Nomor 1 tahun 2008 ,               merupakan satu-satunya kelompok swadaya yang mengelola Air bersih di Desa Babakan karet , dengan misi menyediakan Air bersih kepda masyarakat juga sebagai salah satu sumber pendapatan Desa yang harus di kelola secara baik atas prinsip ekonomi perusahaan dengan tetap memperhatikan fungsi social kemasyarakatan.
b. bahwa untuk menujang terwujudnya misi sebagaimana di mksud dalam huruf a,perlu di atur system penetapan tarif air bersih KSm dengan didasarkan pada prinsip pemulihan biaya, keterjangkauan oleh pelanggan dan efisiensi penggunaan air, juga harus cukup sederhana dan bersifat terbuka.
c. atas dasar pertimbangan tersebut pada butir a, dan b, di pandang perlu untuk mengatur penetapan tarif air bersih pada kelompok swadaya masyarakat dengan pelaturan desa.
Mengingat  :
1.       Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah kabupaten dalam linkungan provinsi jawa barat.
2.       Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang pemerintah daerah.
3.       Udang-undang Nomor 33 tahun 2004 Tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
4.       Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang kewenangan pemerintah provinsi sebagai daerah otonom.
5.       Pereturen pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa.
6.       Keputusan Preiden Nomor 49 Tahun 2001Tentang penataan lembaga Ketahannan  Masyarakat Desa atau sebutan lain.
7.       keputusan Menteri Dalam Negri Nomor 63 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Dan Penyesuaian peristilahan dan Penyelengaraan Pemerintah Desa.
8.       Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2004 Tentang Kewenangan Daerah.
9.       Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Kelembagaan Masyarakat.

Memperhatikan :
Hasil Musyawarah Pemerintah Desa BabakanKaret pada tanggal 22 Desember 2007 Perihal penetapan Tarip Air Bersih Pada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) TIRTA MANDIRI”

Menetapkan :

Dengan Persetujuan
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MEMUTUSKAN

PERATURAN DESA TENTANGPENETAPAN TARIP AIR BERSIH PADA KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT ( KSM ) “TIRTA MANDIRI”

BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang di maksud dengan:
a.       Desa adalah Badan atau kesatuan masyarakat hukum yang Yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dengan adat istiadat setempat yang diakui dalam system pemerintahan Negara Republik Indonesia.
b.       Pemerintah Desa adalah penyelengara atas urusan dibawah pemerintah daerah,pemerintah Desa atau Badan permusyawaratan Desa dalam mengaturdan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempatyang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan pemerintahan Negara Republik Indonesia.
c.       Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa beserta perangkatnya sebagai unsur penyelengara kepemerintahan dalam suatu wilayah Desa.
d.       Badan permusyawaratan desa ( BPD )adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelengaraan kepemerintahan desa.
e.       Kekayaan alam yang terdapat dalam suatu wilayah desa dikelola oleh lembaga kemasyarakatan yang mempunyai badan hukum dan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentinagan masyarakat.
f.        Kelompok swadaya masyarakat (KSM) adalah pengelola Air bersih yang mempunyai badan hukum yang tercatat,  
g.       Pelanggan atau pengguna adalah objek individu/ jasa pemakaian yang terdaftar pada pengelola  lembaga kemasyarakatan.


BAB II
Obyek dan Subyek
Pasal 2

1, Obyek KSM adalah Air Bersih.
2, Subyek KSM adalah Setiap Pemakai jasa Air Bersih yang di kelola
    dan terdaftar di KSM.

BAB III
Dasar Penetapan Tarif
Pasal 3

Penetapan Air Bersih pada KSM,didasarkan kepada :
a.       Pemulihan biaya.
b.       Keterjangkauan.
c.       Efisiensi pemakaian.
d.       Kesederhanaan.
BAB IV
Kelompok Pelangan Dan Blok Konsumsi
Pasal 4
Kelompok pelangan ditetapkan kedalam 5 (lima) kelompok yaitu :
a.       Kelompok I antara lain,terdiri dari :
1.Hidran Umum.
2.terminal Air.
3,Tempat Ibadah.
b.       Kelompok II antara lain terdiri dari :
1,Rumah sangat sederhana.
2,panti asuhan.
3,sekolah / Madrasah.
4,Rumah sakit / Puskesmas.
5,Intansi pemerintahan,TNI/POLRI Tingkat kecamatan maupun Kabupaten.
c.       Kelompok III antara lain terdiri dari :
1,Niaga Kecil.
2,Kamar mandi/WC umum.
3,Yayasan.
4,Industri Rumah Tangga.
d.       elompok IV antara lain terdiri dari :
1,Rumah Mewah.
2,Niaga Besar dan Industri.
e.       Kelompok khusus adalah semua pelangan yang tidak termasuk pada kelompok sebagai mana yang dimaksud pada huruf a,b,c dan d.

Pasal 5
KSM dapat melakukan penyesuaian kepada setiap jenis pelanggan yang dimaksud kedalam kelompok-kelompok pelangan dan menentukan kriterianya.
Pasal 6
Blok konsumsi pelanggan dibedakan menjadi 3 (tiga) Kelas yaitu :
a.       Konsumsi sampai dengan 10 m3 per Bulan.
b.       Konsumsi diatas 11 m3 sampai dengan 20 m3 per Bulan.
c.       Konsumsi diatas 21 m3 per Bulan.

BAB V
Tarip Langganan Air Bersih
Pasal 7
1)     Setiap orang atau badan orang yang ingin menjadi pelanggan harus mengajukan permohonan tertulis kepada lembaga / pengurus KSM.
2)     Besarnya tarif langanan Air bersih ditetapkan sebagai berikut.

      Klasifikasi
      Pelanggan
        0 - 10 m3  
              Rp
      11 – 30 m3
             Rp
      31>m3                       
          Rp
              1
               2
              3
           4
A.      Kelompok  I
=sosial umum
B.      Kelompok II
=rumah tangga
C.       Kelompok III
=niaga kecil
=niaga besar
D.      Kelompok khusus.
=rumah ibadah{masjid}


300

450

1.000
1.500

0


450

500




100


500

800




200
E.      Harga pasang meter air.
500.000




BAB VI
Tata Cara Pembayaran
Pasal 8
1). Pembayaran tagihan uang langannan air bersih di lakukan di secretariat KSM TIRTA   MANDIRI” atau tmapt lain yang di tunjuk oleh pemerintah Desa dan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 15 dalam setiap bulan.
2). Apabila pelanggan tidak melunasi pembayaran tagihan uang langannan sebagai mana di maksud dalam ayat (1) pasal VI sampai batas waktu yang telah di tentukan akan di kenakan denda maupun sangsi.
3). Apabila sampai dengan akhir bulan tagihan uang langanan tetap tidak dibayar sampai bulan berikutnya maka akan dikenakan sangsi dengan sampai pemutusan saluran air.
  
                                                                        

                                                                           BAB VII
Ketentuan pidana
                                                                           Pasal 9
1). Barang siapa dengan sengaja mengambil,mencemari,memutus maupun merusak tanpa ijin pihak yang bersangkutan dari pengelola dikenakan sangsi maupun denda seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku.
2).sangsi sebagai yang dimaksud ayat (1) dalam pasal ini adalah tindak pidana yang di
atur dalam KUHP.

BAB VIII
Ketentuan lain-lain
Pasal 10
1). Hal – hallain yang belum di atur secara tertulis dalam peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknik pelaksanaa nya akan ditetapkan dengan keputusan kepala desa dengan cara musyawarah.



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dan akan di tinjau keefektifannya sesuai ketentuannya.
Petikan : disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya :

                                                                          DITETAPKAN      : DI DESA BABAKANKARET
                                                                          PADA TANGGAL : 25 maret 2011


                                                                          KEPALA DESA BABAKANKARET




                      H.A. SYUKUR SIDIK



Tembusan :
1.       Yth Bapa Camat Kec. Cianjur
2.       Yth Ketua LPM Desa BabakanKaret
3.       Yth Ketua  BPD BabakanKaret

1 komentar:

  1. ok pak, bagus, maju terus untuk pengelolaan air bersih perpipaan di desa, semoga masyarakat dapat menikmatinya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya, amin.

    BalasHapus